Cara Membuat Paspor Indonesia
Kebutuhan identitas untuk keluar negeri adalah Paspor yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia,dengan diwakili oleh departemen Imigrasi.Mungkin beberapa pembaca blog ini belum mengetahui cara mudah untuk mendapatkan Paspor Indonesia tanpa melalui calo yang suka mondar mandir mencari peluang.
Cara mudah ini bisa dilaksanakan agar dalam pengurusannya tidak bolak balik karena surat surat tidak lengkap,maka pengurusan akan memakan waktu yang tidak sedikit,apalagi kita yang diluar daerah.
Caranya adalah :
Mintalah surat keterangan secara benar dan jelas.
Bila anda mau bekerja di luar negeri,akan lebih baik bila disertakan surat dari PT yang akan menangani keberangkatan anda.
Lama dari Proses Paspor tanpa melalui calo :
Kita sebaiknya menyadari akan semua kekurangan kita,agar tidak menjadi kan diri kita selalu bergantung sama orang lain.
Semua orang sanggup membayar berapapun biayanya,tapi akankah kita membiarkan hal yang mudah menjadi sulit? asal kita bisa sabar dan mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku walaupun agak lama tapi pasti akan sampai juga.....
Semoga bermanfaat bagi semua pembaca blog ini,bila belum merasa lengkap,silahkan masuk ke web Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia
Cara mudah ini bisa dilaksanakan agar dalam pengurusannya tidak bolak balik karena surat surat tidak lengkap,maka pengurusan akan memakan waktu yang tidak sedikit,apalagi kita yang diluar daerah.
Caranya adalah :
- Siapkan fotocopy KTP + bawa yang aslinya
- Siapkan Kartu Keluarga asli + fotocopynya
- Kartu Pelajar dan akte kelahiran ,bila sudah menikah hanya surat nikah asli+ Foto copynya
- Bila sudah memiliki passport sebelumnya,bawa aslinya+fotocopy
Mintalah surat keterangan secara benar dan jelas.
Bila anda mau bekerja di luar negeri,akan lebih baik bila disertakan surat dari PT yang akan menangani keberangkatan anda.
Lama dari Proses Paspor tanpa melalui calo :
- Beli formulir permohonan passport berwarna dari tempat yang disediakan oleh pihak imigrasi atau bisa daftar online di imigrasi.go.id dan bawa resi pendaftaran bila datang ke kantor imigrasi
- Isi semua keterangan secara benar dan lengkap
- Serahkan formulir permohonan bersama KTP,KK dan surat lainnya dalam map
- Simpan ditempat tersedia lalu tunggu panggilan dari pihak imigrasi yang akan mengecek kelengkapan data anda
- Bila surat dan data lengkap,akan diberikan persetujuan dengan diberikannya formulir pembayaran yang harus diberikan kepada kasir imigrasi.Biasanya bila keadaan sibuk,maka pemohon akan diberikan waktu beberapa hari untuk kembali untuk pengambilan photo dan sidik jari( kira kira 4 hari kerja)
- Surat surat yang asli dibawa saat pengambilan sidik jari
- Pemotretan dan sidik jari akan dilaksanakan bila sudah bayar di kasir dan tunggu panggilan selanjutnya untuk wawancara mengenai keabsahan dari pihak imigrasi
- Bila keadaan sibuk,pemohon akan menunggu beberapa hari untuk pemngambilan passport
- Biaya resmi tercantum di lobby kantor imigrasi dengan biaya Rp.255.000 (dua ratus limapuluh lima ribu rupiah)
- Ambil passport pada waktu yang telah ditentukan pihak imigrasi...dan selamat menggunakan identitas internasional anda dengan sebaik baiknya.
Kita sebaiknya menyadari akan semua kekurangan kita,agar tidak menjadi kan diri kita selalu bergantung sama orang lain.
Semua orang sanggup membayar berapapun biayanya,tapi akankah kita membiarkan hal yang mudah menjadi sulit? asal kita bisa sabar dan mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku walaupun agak lama tapi pasti akan sampai juga.....
Semoga bermanfaat bagi semua pembaca blog ini,bila belum merasa lengkap,silahkan masuk ke web Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar